
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita tanah dan bangunan Kantor Ormas Madas. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kantor Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Madura Asli, yang berada di Jalan Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, disita oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari pantauan JawaPos.com di lokasi, plang pemberitahuan bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita. TTD Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya" terpasang pada pagar depan kantor tersebut.
Bukan hanya plang pemberitahuan, garis polisi berwarna kuning pun terpasang dan melingkari bangunan tersebut. Sejumlah personel Satreskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya juga tampak berjaga di sana.
Berdasarkan papan pemberitahuan, penyitaan bangunan dan tanah yang digunakan sebagai kantor Madas ini dilakukan atas surat penetapan ijin sita khusus Nomor : 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membenarkan adanya penyitaan tanah dan bangunan yang difungsikan sebagai kantor Ormas Madas Jawa Timur. Penyitaan ini terkait dengan dugaan mafia tanah.
"Ya, (penyitaan tanah dan bangunan Kantor Ormas Madas) itu karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah, ada dokumen palsu, ada penyerobotan," tutu AKBP Edy di Surabaya, Jumat (16/1).
Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya sudah menerima 3 laporan terkait dugaan mafia tanah. Namun, penyidik menemukan fakta baru bahwa bangunan tersebut dulunya adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya tahun 1959.
"Setelah itu banyak orang mengklaim sebagai ahli waris pemilik. Makanya saat ini status quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan. Sampai terang kepastian hukum dan ditemukan tersangka," imbuhnya.
AKBP Edy mengatakan selama tanah dan bangunan Kantor Ormas Madas disita, penyidik Satreskrim akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap dugaan mafia tanah yang dilaporkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda eksekusi penyegelan kantor Ormas Madura Asli (Madas) DPD Jawa Timur, yang berada di Jalan Raya Darmo 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Senin (12/1).
Dalam salinan surat yang diterima JawaPos.com, eksekusi ini atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby.
Bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara seluas 440 m² dengan batas-batas sisi barat Jalan Raya Darmo, sisi utara kantor Jalan Raya Darmo Nomor 151, sebelah selatan rumah tinggal Raya Darmo Nomor 155 Surabaya.
Kabar tersebut memicu ketegangan. Ratusan anggota Ormas Madas pun berjaga di depan kantor sejak Senin pagi. Demi mencegah terjadinya bentrokan, PN Surabaya memutuskan untuk menunda proses eksekusi.
“Jadi itu penyegelan ya, bukan eksekusi. Namun tanggal 9 Januari kemarin kita terima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta ditunda karena situasi keamanan kamtibmas," tutur Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
