
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita tanah dan bangunan Kantor Ormas Madas. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya terus berupaya mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pada penyegelan kantor Organisasi Masyarakat (Ormas) Madas.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya sudah memanggil 9 orang saksi.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti dokumen. Hingga kini, sudah 9 saksi yang sudah diperiksa," tutur AKBP Edy ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (21/1).
Ia menyebut sembilan orang saksi yang telah diperiksa, di antaranya pemberi kuasa yang menempati, penerima kuasa yang menempati, Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Lurah, RT, dan beberapa saksi lain.
Sebelumnya, Kantor Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Madura Asli, yang berada di Jalan Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, disita oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (15/1).
Dari pantauan JawaPos.com di lokasi, plang pemberitahuan bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita. TTD Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya" terpasang pada pagar depan kantor tersebut.
Bukan hanya plang pemberitahuan, garis polisi berwarna kuning pun terpasang dan melingkari bangunan tersebut. Sejumlah personel Satreskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya juga tampak berjaga di sana.
Berdasarkan papan pemberitahuan, penyitaan bangunan dan tanah yang digunakan sebagai kantor Madas ini dilakukan atas surat penetapan ijin sita khusus Nomor : 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membenarkan adanya penyitaan tanah dan bangunan yang difungsikan sebagai kantor Ormas Madas Jawa Timur. Penyitaan ini terkait dengan dugaan mafia tanah.
"Ya, (penyitaan tanah dan bangunan Kantor Ormas Madas) itu karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah, ada dokumen palsu, ada penyerobotan," tutu AKBP Edy di Surabaya, Jumat (16/1).
Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya sudah menerima 3 laporan terkait dugaan mafia tanah. Namun, penyidik menemukan fakta baru bahwa bangunan tersebut dulunya adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya tahun 1959.
"Setelah itu banyak orang mengklaim sebagai ahli waris pemilik. Makanya saat ini status quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan. Sampai terang kepastian hukum dan ditemukan tersangka," tukas Eddy.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
