Pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/1001/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Superflu. (Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Merebaknya virus influenza varian H3N2 Subclade K atau yang populer disebut “Superflu" sempat membuat masyarakat heboh. Kabar ini ditanggapi serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/1001/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Superflu. Aturan ini menjadi langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran virus yang menyerang saluran pernapasan tersebut.
Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menerangkan penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.7.9/221/102.3/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
"Kebijakan ini dikeluarkan untuk memperkuat kesiapsiagaan seluruh elemen, mulai dari perangkat pemerintah hingga masyarakat luas, tanpa menimbulkan kepanikan," tutur Lilik, Senin (26/1).
Terlebih menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, sejak 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, terdapat 62 kasus Superflu di Indonesia. Kasus terbanyak ditemukan di Provinsi Jawa Timur.
“Superflu ini memiliki tingkat penularan lebih cepat dan berpotensi menimbulkan gejala klinis lebih berat dibandingkan influenza musiman pada umumnya. Karena itu, kewaspadaan dini menjadi kunci,” imbuhnya.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa gejala Superflu umumnya muncul secara mendadak, penderita bisa mengalami demam tinggi hingga mencapai 39 - 41 derajat Celsius, disertai nyeri otot dan sendi yang hebat.
Kemudian rasa lemas yang signifikan, sakit kepala berat yang mengganggu konsentrasi, hingga gangguan saluran pernapasan seperti nyeri tenggorokan dan batuk kering yang berlangsung terus-menerus.
“Interaksi sehari-hari yang tampak sederhana bisa menjadi jalur penularan jika kewaspadaan diabaikan. Sebab virus ini dapat terjadi lewat kontak langsung maupun tidak langsung dengan penderita," beber Lilik.
Meski demikian, warga Surabaya diimbau untuk tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah, tempat kerja, maupun ruang publik.
“Penggunaan masker di area kerumunan, penerapan etika batuk dan bersin, kebiasaan mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga kebersihan lingkungan menjadi langkah sederhana namun efektif,” ucapnya.
"Bagi warga yang mengalami gejala influenza, kami minta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak melakukan pengobatan mandiri tanpa pengawasan tenaga kesehatan,” seru Lilik.
Bersamaan dengan SE ini, kepala OPD, camat, dan lurah diminta menyosialisasikan di wilayah masing-masing bersama tokoh masyarakat, PKK, RT/RW, KSH, serta aktif memantau kesehatan warga secara berkelanjutan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
