
Kasus dugaan perundungan terhadap salah seorang siswi kelas 1 SMP di Kota Surabaya berinisial CA, 13 tahun, sedang menjadi sorotan. (istimewa)
JawaPos.com - Kasus dugaan perundungan terhadap salah seorang siswi kelas 1 SMP di Kota Surabaya berinisial CA, 13 tahun, sedang menjadi sorotan masyarakat setelah videonya viral di media sosial.
Adapun terduga pelaku yang berjumlah 8 orang diketahui adalah teman sekolah korban. Menanggapi kasus tersebut, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menegaskan bahwa baik pelaku maupun korban tidak dikeluarkan dari sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menilai hukuman mengeluarkan anak dari sekolah bukan solusi yang bagus untuk menangani kasus perundungan.
"Mengeluarkan dari sekolah itu tidak menjadi solusi. Anak tetap sekolah, tetap didampingi. Tidak ada istilah kami mengeluarkan anak karena kondisi seperti ini (menjadi pelaku perundungan)," tuturnya, Selasa (3/3).
Sebaliknya, anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan perlu memperoleh pendampingan menyeluruh agar proses pembinaan berjalan efektif dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Febri memastikan pendampingan melibatkan sekolah, guru, hingga tim dari Dispendik. Pendampingan juga dilakukan kepada korban maupun terduga pelaku karena keduanya beresiko mengalami trauma psikologis.
Belakangan, kasus perundungan atau bullying yang dialami oleh siswi SMP kelas 1 di Surabaya berinsial CA, 13 tahun, ramai diperbincangkan masyarakat, setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video singkat yang beredar, CA tampak dikerumuni oleh 8 orang pelaku yang merupakan teman sekolahnya. Dengan posisi terpojok, CA dimaki-maki, ditampar, hingga kepalanya ditoyor oleh pelaku secara bergantian.
Pada saat kejadian, korban yang seorang diri tak bisa melawan. Ia hanya terdiam dan menangis, bahkan beberapa kali dibentak pelaku untuk menghentikan tangisannya. Kasus perundungan ini menuai keprihatinan di masyarakat.
Aksi perundungan terjadi di daerah Kapasari Pedukuhan, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto pada 30 Desember 2025 lalu. Sementara 8 orang terduga pelaku, di antaranya siswa perempuan berinisial SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (13), dan PR (13).
Atas peristiwa tersebut, korban CA mengalami depresi hingga gangguan tidur. Orang tua korban pun mengambil langkah hukum dan melaporkan 8 terduga pelaku ke Polsek Simokerto pada 1 Januari 2026, tercatat dengan nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO.
"Ya kalau sudah masuk ranah hukum itu monggo saja, karena memang kan sudah sampai laporan di sana, kami menghormati. Tetapi tugas saya memastikan anak-anak ini tetap sekolah," pungkas Febri.
