Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Februari 2026, 02.41 WIB

Polisi Tangkap 4 Perempuan Penjual Miras Ilegal Berkedok Warung Kopi di Gresik

Satsamapta Polres Gresik terpaksa meringkus 7 tersangka tindak pidana ringan (tipiring) penjual dan pembeli miras ilegal berkedok warung kopi.(Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

Satsamapta Polres Gresik terpaksa meringkus 7 tersangka tindak pidana ringan (tipiring) penjual dan pembeli miras ilegal berkedok warung kopi.(Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com - Satsamapta Polres Gresik terpaksa meringkus tujuh tersangka tindak pidana ringan (tipiring). Pemicunya, mereka terbukti menjajakan minuman keras (miras) ilegal. Petugas juga menyita 31 botol dari para tersangka.

Kasatsamapta Polres Gresik AKP Satriyono menjelaskan bahwa para tersangka diamankan dari beberapa warung kopi yang berada di wilayah Desa Bringkang dan Sidojangkung Kecamatan Menganti. "Setelah kami periksa, rupanya hanya kedok saja lantaran digunakan untuk transaksi miras," ujar AKP Satriyono pada Senin (9/2).

AKP Satriyono mengatakan, pihaknya melakukan operasi pemberantasan miras ilegal karena menerima banyak keluhan dari masyarakat. Umumnya peredarannya berkedok warung kopi. Alhasil, Satsamapta Polres Gresik mengamankan 4 perempuan pramusaji dan 3 orang pengunjung.

"Ada 7 orang ditetapkan tersangka tipiring. Untuk selanjutnya akan menjadi proses persidangan," tutur Satriyono.

Pihaknya menegaskan bahwa operasi serupa akan rutin digelar. Khususnya menyasar segala bentuk penyakit masyarakat dan potensi gangguan Kamtibmas. "Sebagai efek jera bagi para pelaku usaha peredaran miras ilegal," tandasnya. (yog)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore