Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2025, 16.39 WIB

Kebocoran Data Ancam Fondasi Ekonomi Digital Indonesia, Pakar Ingatkan UU PDP Makin Mendesak

Ilustrasi fraud dan kejahatan siber mengintai masyarakat di tengah berkembangnya tren belanja online. (Retail Customer Experience). - Image

Ilustrasi fraud dan kejahatan siber mengintai masyarakat di tengah berkembangnya tren belanja online. (Retail Customer Experience).

JawaPos.com-Ekonomi digital Indonesia tengah tumbuh pesat. Namun di saat bersamaan menghadapi ancaman serius yaitu kebocoran data pribadi yang kian meluas. 

Dari sektor e-commerce hingga layanan publik, insiden pelanggaran privasi terus terjadi dan menggerus kepercayaan pengguna. Padahal, di era digital, kepercayaan adalah modal utama yang menentukan keberlanjutan ekonomi.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menilai lemahnya perlindungan data menjadi salah satu titik rapuh dalam strategi transformasi digital nasional. 

Data pribadi adalah aset ekonomi. Ketika bocor dan disalahgunakan, dampaknya bukan hanya pada individu, tapi juga kepercayaan pasar,” ujar Pratama kepada JawaPos.com.

Menurut dia, tanpa sistem perlindungan yang kuat, Indonesia berisiko menghadapi krisis kepercayaan digital. Masyarakat enggan menggunakan layanan daring karena takut datanya disalahgunakan.

Hal ini dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi digital yang kini menjadi tulang punggung pertumbuhan nasional, terutama di sektor keuangan, logistik, dan perdagangan elektronik.

Namun, hingga kini, Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belum juga dibentuk. 
Ketiadaan lembaga pengawas membuat mekanisme audit dan kepatuhan data perusahaan tidak berjalan efektif. 

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar teknis implementasi juga belum terbit, sehingga regulasi perlindungan data belum memiliki pijakan operasional yang jelas.

“Tanpa lembaga dan aturan turunan, UU PDP hanya menjadi simbol hukum. Ini berbahaya, karena industri digital membutuhkan kepastian regulasi untuk menjaga integritas data dan kepercayaan investor,” kata Pratama.

Uni Eropa melalui GDPR dan Singapura dengan PDPA membuktikan bahwa kejelasan regulasi justru memperkuat kepercayaan pasar. 

“Kalau Indonesia ingin tetap kompetitif di kawasan, maka kepastian hukum dan perlindungan data harus menjadi prioritas. Tanpa itu, ekonomi digital kita hanya akan berdiri di atas fondasi yang rapuh,” tandas Pratama.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore