Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Desember 2025, 02.44 WIB

Beda Jauh! Buruh Jatim Minta UMP 2026 Naik Rp 900 Ribu, APINDO Cuma Setuju Rp 117 Ribu

Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay) - Image

Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay)

JawaPos.com - Proses penetapan UMP Jawa Timur 2026 berjalan lambat akibat perbedaan usulan yang mencolok. Serikat pekerja mendorong kenaikan Rp 900 ribu, sedangkan APINDO hanya mengajukan Rp 117 ribu.

Sekertaris Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Timur, Jazuli mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah merampungkan pembahasan usulan nilai UMP 2026.

"Rapatnya sudah digelar Jumat lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, menghasilkan 2 angka yang berbeda dari unsur Serikat Pekerja/ Buruh dan dari unusr APINDO," tutur Jazuli, Selasa (23/12).

Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan nilai UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp 3.218.344,20, artinya naik 912.359,20 atau 39,56 persen dari UMP tahun sebelumnya, yakni Rp Rp 2.305.985.

"Nilai UMP Rp 3.218.344,20 didapat dari indeks tertentu atau alfa (α) yang bernilai 0,90 dikali KHL Jawa Timur tahun 2025. Ini sesuai dengan Putusan MK dan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan," lanjutnya.

Menurut Jazuli, nilai UMP Jawa Timur 2026 yang diusulkan Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga akan memperkecil disparitas upah di Jawa Timur yang saat ini mencapai angka 116 persen

"UMK tertinggi tertinggi di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya itu Rp. 5.032.635, sementara UMK terendah itu Kabupaten Situbondo Rp 2.335.209. Artinya ada selisih Rp 2.697.426," terang Jazuli.

Angka berbeda diusulkan Dewan Pengupahan Jawa Timur unsur APINDO. Pihak pengusaha mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp 2.423.359,63 atau naik 5,09 persen atau Rp 117.374,63 dari UMP 2025.

Angka tersebut dihitung melalui formulasi penyesuaian UMP, dengan memperhitungkan inflasi Jawa Timur sebesar 2,53 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, serta nilai alfa sebesar 0,5.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Usulan mana yang akan dikabulkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa? Para buruh hingga kini sedang menantikan kabar tersebut. Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menyebut UMP 2026 akan diumumkan mendekati tenggat 24 Desember 2025.

"Batasnya 24 Desember, ya. Jadi mulai hari ini kita bertemu dengan kedua belah pihak (Serikat Buruh dan APINDO) dan kita menunggu dari (hasil) rapat-rapat dewan pengupahan," tutur Adhy di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (23/12).

***

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore