Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Desember 2025, 19.17 WIB

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025, Apa Benar akan Cair?

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (istockphoto) - Image

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (istockphoto)

JawaPos.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sejatinya telah disalurkan pemerintah pada Juni-Juli 2025 kemarin. Adapun penyaluran BSU memiliki jadwal yang fleksibel.

Bantuan ini memiliki besaran Rp 300 ribu per bulan yang diberikan sekaligus sebagaimana tertera pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Pada dokumen tersebut, tertera pula kriteria penerima BSU dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Bahkan, penerima BSU juga diharuskan WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) dan tak termasuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Menariknya, program ini difokuskan bagi pekerja yang tak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Mengecek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 

Nama penerima bisa dicek melalui berbagai cara, yakni dengan link resmi BSU Ketenagakerjaan, https://bsu.kemnaker.go.id/. Berikut cara lengkapnya:

Gunakan handphone atau laptop 

Buka link https://bsu.kemnaker.go.id/ 

Gulir ke bawah hingga ada bagian ‘Pengecekan NIK Penerima BSU’

Masukkan 16 Nomor NIK

Isi kode captcha pada kolom yang tersedia.

Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar.

Tekan 'Cek Status'.

Sementara itu, terdapat opsi lain untuk mengetahui BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Gulir ke bawah hingga menemukan tulisan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore