Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Desember 2025, 19.27 WIB

Hati-hati! Ini 5 Penyebab Utama BSU Ketenagakerjaan 2025 Gagal Cair Meski Sudah Terdaftar BPJS

Ratusan Guru Ngaji Semarang Terima BSU, Gunakan untuk Keperluan Santri Guru ngaji dari TPQ, Madin, dan Pesantren datang silih berganti untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025

JawaPos.com - Tidak sedikit pekerja yang merasa sudah memenuhi semua persyaratan BSU Ketenagakerjaan 2025, namun kenyataannya bantuan tidak kunjung masuk ke rekening. Banyak yang tidak menyadari bahwa ada sejumlah faktor teknis maupun administratif yang bisa membuat nama mereka otomatis gugur dari daftar penerima.

Mulai dari masalah data, keaktifan kepesertaan, hingga kesalahan rekening bank, semuanya dapat menjadi penghalang meskipun pekerja sebenarnya berhak. Memahami penyebab ini penting agar pekerja dapat mengecek kembali kelengkapan datanya dan memastikan tidak ada kekeliruan di sistem.

5 Alasan Pekerja Gagal Menerima BSU 2025

1. Data Gaji Tidak Memenuhi Kriteria

Alasan pertama berasal dari data gaji yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Perusahaan kadang melaporkan upah karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai yang melebihi batas maksimal atau tidak mengikuti standar UMR/UMP wilayah tempat bekerja.

Dalam aturan BSU 2025, hanya pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan yang berhak menerima bantuan. Jika sistem BPJS mencatat nominal lebih tinggi, maka pekerja langsung tereliminasi dari daftar penerima.

2. Status BPJS Tidak Aktif

Alasan kedua adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif. Ada pekerja yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif per April 2025, yaitu batas waktu yang digunakan untuk verifikasi penerima BSU.

Ketidakaktifan ini bisa disebabkan oleh banyak hal, seperti resign, PHK, atau perusahaan yang terlambat melanjutkan pembayaran iuran. Jika status kepesertaan berhenti, data pekerja otomatis tidak diikutsertakan dalam proses penyaluran.

Agar terhindar dari masalah ini, pekerja perlu memastikan BPJS mereka tetap aktif dan melakukan koordinasi dengan HRD untuk memastikan iuran benar-benar dibayar setiap bulan.

3. Kendala pada Rekening Bank Penerima

Selanjutnya adalah masalah pada rekening bank yang didaftarkan. Kesalahan nomor rekening, rekening yang sudah tidak aktif, atau penggunaan bank di luar daftar bank penyalur bisa menghentikan proses pencairan.

Pemerintah hanya menyalurkan BSU 2025 melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Jika rekening yang dimiliki pekerja bukan dari salah satu bank tersebut, maka dana tidak dapat masuk.

Kesalahan kecil seperti digit rekening yang salah atau rekening yang diblokir pun sudah cukup untuk membuat pencairan gagal.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore