
Ratusan Guru Ngaji Semarang Terima BSU, Gunakan untuk Keperluan Santri Guru ngaji dari TPQ, Madin, dan Pesantren datang silih berganti untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025
JawaPos.com - Beredar informasi di jagat maya bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan akan cair pada Desember 2025. Tentunya informasi ini menimbulkan sejumlah harapan bagi para pekerja.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sejatinya telah disalurkan pemerintah pada Juni-Juli 2025 kemarin. Adapun penyaluran BSU memiliki jadwal yang fleksibel, sehingga sebenarnya memiliki waktu yang tak pasti.
Bantuan ini sendiri memiliki besaran Rp 300 ribu perbulan yang diberikan sekaligus sebagaimana tertera pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Jadi, para penerima bantuan akan diberikan Rp 600 ribu dalam sekali pencairan.
Meski begitu, tentu baik untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan ini, berikut sejumlah kriterianya yang telah ditetapkan oleh Kemnaker!
1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga April 2025
Syarat ini menegaskan bahwa calon penerima harus tercatat sebagai pekerja yang aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tempat bekerja. Status kepesertaan harus masih aktif setidaknya sampai bulan April 2025, sehingga memastikan bahwa pekerja benar-benar sedang bekerja dan terlindungi dalam program jaminan sosial tenaga kerja pada periode tersebut.
2. Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan
Batasan ini ditetapkan agar bantuan tepat sasaran kepada pekerja dengan tingkat pendapatan menengah ke bawah. Jika gaji pokok atau total upah bulanan melebihi Rp 3.500.000, pekerja tidak termasuk dalam kategori penerima. Ketentuan ini dibuat untuk memprioritaskan karyawan dengan daya beli yang lebih rendah dan kemungkinan lebih terdampak terhadap situasi ekonomi.
3. Tak sedang menerima bantuan lain pada periode penyaluran
Untuk menghindari tumpang tindih bantuan sosial, pekerja yang sedang mendapatkan program perlindungan sosial lain, misalnya PKH, BPNT, atau bantuan tunai lainnya, tidak dapat menerima BSU secara bersamaan. Tujuannya agar distribusi bantuan lebih merata dan tidak menumpuk pada individu yang sama, sehingga pekerja lain yang belum menerima bantuan dapat ikut terbantu.
4. Tak Termasuk ASN, anggota TNI, atau Polri
Kategori ini mengecualikan pegawai pemerintah, prajurit TNI, dan anggota Polri karena mereka sudah memperoleh gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN. BSU hanya ditujukan untuk pekerja sektor swasta dan umum yang menggantungkan pendapatannya pada perusahaan dan tidak memiliki fasilitas penghasilan tambahan dari negara.
BSU akan Cair lagi pada Desember 2025?
Pada Agustus 2025 kemarin sempat beredar kabar bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok rencana BSU tahap 2. Hal ini disampaikan langsung oleh Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Keuangan, Riznaldi Akbar.
Dia mengungkapkan bahwa BSU akan dilanjut pada triwulan III dan triwulan IV. Jika rencana tersebut jadi dilakukan, maka BSU seharusnya sudah cair untuk triwulan III yang mencakup Juli-September. Hanya saja, hingga Minggu, (7/12) hari ini, penyaluran BSU urung dilakukan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
