Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 November 2025, 16.00 WIB

Sentil LMKN, Pencipta Lagu Eko Saky: Pencipta Hebat Bisa Menggaji Komisioner Rp 1,8 Miliar

Puluhan pencipta lagu bakal gugat PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/10) besok,  buntut kekecewaan mereka pada LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Puluhan pencipta lagu bakal gugat PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/10) besok,  buntut kekecewaan mereka pada LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pencipta lagu Eko Saky memberikan sentilan keras dan pedas terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tak hanya menganggap keberadaan LMKN bertentangan dengan UU Hak Cipta Tahun 2014, dia juga menilai komisioner yang sekarang ini sudah salah cukup jauh.

Kesalahan itu, kata Eko Saky, terletak pada proses penunjukan komisioner LMKN. Menurut dia, komisioner seharusnya bukan ditunjuk oleh menteri, melainkan diutus oleh LMK-LMK sebagai alat bantu mereka.

Kesalahan ini dampaknya cukup jauh. Menurut Eko Saky, komisioner LMKN sekarang ini bukan lagi merepresentasikan LMK atau para pemilik hak cipta. Tapi menjadi representasi negara. Apalagi, ada ASN bahkan staf khusus menteri sukses menjadi komisioner LMKN.

"Staf khusus menteri jadi komisioner, DJKI pun diintervensi, tidak berkutik mereka. Aku tahu persis karena ikut dalam rapat. Orang DJKI diam saja," kata Eko Saky.

Dia pun memberikan sentilan cukup tajam terhadap komisioner LMKN sekarang yang mendapat gaji bernilai fantastis diambil dari dana pemotongan royalti para pemilik hak cipta.

"Hebat mereka setiap satu komisioner digaji 180 juta. Semua komisioner digaji Rp 1,8 miliar oleh para pencipta. Sementara pencipta lagu, royaltinya hanya beberapa juta setahun," ungkapnya.

Dalam keyakinan Eko Saky, pemilihan  komisioner LMKN yang benar seharusnya berupa penunjukan atau pendelegasian dari LMK-LMK. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada pemotongan dana dari para pencipta lagu dalam jumlah fantastis seperti sekarang.

"Harusnya komisioner itu digaji oleh LMK-LMK. Untuk operasional nanti kebutuhannya berapa dalam setahun tinggal direncanakan. Bukan asal main potong royalti sekian persen. Itu tidak benar. Itu korupsi, itu perampokan atas hak para pencipta," katanya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore