
Dokter Detektif atau Doktif. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Gugatan praperadilan dokter Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya resmi ditolak dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (10/2).
Majelis hakim menolak gugatan praperadilan Richard Lee karena semua prosedur hukum dinilai sesuai atau tidak ada yang dilanggar oleh penyidik. Dengan demikian, Richard Lee tetap menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, terkait laporan Dokter Detektif atau Doktif.
Pemilik nama asli Samira Farahnaz senang sekaligus bersyukur gugatan praperadilan Richard Lee ditolak oleh majelis hakim. Menurut Doktif, majelis hakim yang menangani perkaranya tidak tergiur sama sekali oleh aliran dana suap.
"Alhamdulillah. Ternyata dibuktikan hari ini oleh majelis hakim yang mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tegak lurus ya. Hakim sama sekali tidak tergiur oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL," kata Doktif di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/2).
Tak hanya mengungkap adanya dana yang diduga disiapkan Richard Lee oleh mengurus perkaranya di PN Jaksel, Doktif juga mengungkap upaya dari Richard Lee untuk berdamai dengan dirinya.
Menurut Doktif, uang yang disiapkan Richard Lee untuk perdamaian dengan dirinya angkanya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Untuk perdamaian, ditekankan lagi, meski sudah 50 miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, tetap tertutup. Tidak ada kata damai buat DRL," katanya.
Doktif meminta Richard Lee tidak perlu menyiapkan dana suap untuknya mencapai Rp 50 miliar karena dipastikan tidak akan pernah diterimanya.
"Satu tujuan doktif di sini. Doktif sudah janji jihad. Jihad untuk apa? Mengembalikan uang masyarakat ratusan miliar itu. Bukan untuk menyumpal mulut Doktif," katanya.
Sampai saat ini belum ada pernyataan dari Richard Lee terkait dugaan dana suap mencapai puluhan miliar yang kabarnya dipersiapkan untuk mengurusi kasusnya terkait laporan Doktif.
Masalah ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Samira Farahnaz, yang dikenal dengan nama panggilan Dokter Detektif atau Doktif, terhadap Richard Lee. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Laporan Doktif terhadap Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard Lee dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seiring berjalannya kasus tersebut, pihak kepolisian kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka terhitung sejak penghujung tahun 2025.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
