Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Oktober 2025, 00.37 WIB

Viral Fotografer Minta Pungli Rp 500 Ribu, Pramono Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan di Tebet Eco Park

Gubernur DKI Pramono Anung. (Masria Pane/ Jawa Pos) - Image

Gubernur DKI Pramono Anung. (Masria Pane/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Gubernur DKI Pramono Anung ingin terus menambah ruang publik dan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta. Namun, keinginan tersebut tampaknya mulai dimanfaatkan oknum. Baru-baru ini viral di media sosial, komunitas fotografer meminta bayaran Rp 500 ribu kepada pengunjung Tebet Eco Park yang ingin memotret di sana.

Mengetahui adanya kondisi itu, Pramono dengan tegas menyatakan tidak ada boleh ada pungutan di sana. Menurutnya, ruang publik di sana bebas dinikmati siapa saja.

''Enggak, enggak boleh (ada pungutan). Itu Tebet Eco Park bebas,'' tegas Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin (20/10).

Oleh karena itu, dia menyatakan, akan segera melakukan penertiban di sana. Dengan begitu, hal serupa tidak kembali terjadi di sana.

''Wong itu taman milik publik. Pokoknya kami akan tertibkan, tidak boleh ada pungutan-pungutan,'' imbuhnya.

Sementara itu, Kasie Taman Kota Dinas Tata Lingkungan Hidup (Distamhut) DKI Jakarta Dimas Ario Nugroho menuturkan, pihak dinas tidak pernah mengeluarkan izin khusus atau memungut biaya apapun untuk kegiatan fotografi di dalam area taman, baik bagi komunitas maupun perorangan. ''Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus, dan kami tidak melarang adanya aktivitas fotografi di taman,'' kata Dimas.

Dimas menjelaskan, pungutan tersebut diduga dilakukan oleh komunitas fotografi Tebet Eco Park secara mandiri. Komunitas ini diketahui membuat operasional sendiri seperti rompi dan ID card sebagai bagian dari inisiatif mereka. "Komunitas ini tidak berafiliasi dengan dinas, jadi itu murni inisiatif komunitas," tambahnya.

Dia juga menyebutkan, pihak pengelola Tebet Eco Park juga sudah memanggil dan melakukan klarifikasi serta memberikan teguran kepada komunitas yang bersangkutan. Selain itu, Distamhut DKI juga berencana melakukan sosialisasi melalui media sosial dan pemasangan spanduk yang menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar terkait kegiatan fotografi nonkomersil di taman.(rya/)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore