Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Desember 2025, 23.02 WIB

22 Nyawa Melayang di Ruko Terra Drone, Anggota DPRD Desak Pembentukan Pansus Kebakaran Jakarta

Suasana toko Terra Drone pasca kebakaran di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta, Selasa (09/12/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Suasana toko Terra Drone pasca kebakaran di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta, Selasa (09/12/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kebakaran. Desakan ini muncul menyusul insiden tragis terbakarnya ruko milik perusahaan Terra Drone di Jakarta pada Selasa (9/12) yang merenggut 22 korban jiwa.

William mengatakan, rentetan kebakaran di Jakarta sudah mencapai titik mengkhawatirkan. Kejadian naas ini adalah yang kesekian kalinya terjadi dalam waktu yang berdekatan.

Data terbaru menunjukkan lonjakan tajam peristiwa si jago merah di Ibu Kota. Pada 2025, tercatat ada 1.195 kejadian kebakaran. Angka ini melonjak drastis dari 788 peristiwa pada tahun 2024.

Melihat fakta ini, William mendorong langkah serius untuk meninjau masalah kebakaran di Ibu Kota dan mencari solusi yang nyata.

"Kejadian ini merupakan yang kesekian kalinya di Jakarta dalam waktu dekat. Mungkin, kita harus segera mengadakan pansus kebakaran dan penanganannya di Jakarta selama ini. Jangan sampai warga kita terus digentayangi oleh ancaman itu tanpa kita memiliki solusi yang konkrit," ujarnya, Jumat (12/12).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga menyoroti potensi masalah kelayakan bangunan, terutama terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah syarat wajib yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

"Semua ini membuat kita bertanya-tanya sudah seberapa aman atau malahan tidak amannya bangunan-bangunan kita ini di Jakarta. Jangan-jangan, ada banyak bangunan yang belum memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," imbuhnya.

Ia menduga, banyak bangunan tidak memiliki SLF karena tidak dilengkapi sarana keselamatan yang memadai.

"Atau lebih parahnya lagi, alat-alat seperti hidran mandiri, water sprinkler, dan sarana seperti tangga darurat memadai sebagai syarat untuk mendapatkan SLF tersebut malahan tidak ada sama sekali, seperti masih ditemukan di banyak tempat," sambungnya.

Tugas Mendesak Pansus Kebakaran Jakarta

Jika Pansus ini disetujui, tugas utamanya adalah menginvestigasi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengeluarkan SLF. Pansus kebakaran diharapkan dapat menyisir dan memeriksa gedung-gedung yang belum memiliki sertifikat krusial ini.

"Pansus ini perlu menyelidiki apakah Pemprov DKI telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menyelenggarakan SLF. Salah satunya adalah dengan menyisir dan memeriksa gedung-gedung yang masih tidak memilik SLF," lanjutnya.

Lebih lanjut, William menekankan pentingnya sosialisasi masif dari Pemprov DKI mengenai persyaratan SLF. Ini perlu dilakukan agar semua bangunan di Ibu Kota tidak lagi membahayakan penghuninya.

"Jika ternyata memang persyaratan SLF ini masih belum banyak diketahui, maka Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi yang seluas-luasnya agar bangunan-bangunan kita tidak lagi berbahaya bagi penghuninya," terusnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore