Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Desember 2025, 04.43 WIB

Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran: DPRD DKI Sebut Pihak Bertanggung Jawab Harus Ditemukan

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ongen Sangaji menegaskan bahwa pihak tertentu harus bertanggung jawab atas musibah yang menimpa. - Image

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ongen Sangaji menegaskan bahwa pihak tertentu harus bertanggung jawab atas musibah yang menimpa.

JawaPos.com - Peristiwa kebakaran yang melanda Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah meninggalkan luka mendalam dengan jumlah korban jiwa yang mencapai 22 orang. Tanggapan tegas pun muncul dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ongen Sangaji, yang menegaskan bahwa pihak tertentu harus bertanggung jawab atas musibah yang menimpa.
 
Menurut politisi Partai NasDem itu, pihak yang perlu dipertanggungjawabkan antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Citata sebagai pemberi izin terhadap bangunan tersebut. Permintaan pemeriksaan terhadap kedua pihak itu merunut pada proses penerbitan izin pembangunan dan penilaian kelayakan gedung, terutama terkait unsur keselamatan pekerja yang seharusnya menjadi prioritas.
 
Ongen menjelaskan bahwa banyaknya korban jiwa disebabkan oleh standarisasi keamanan gedung yang jauh dari Standar Operasional Gedung (SOP). Menurutnya, jelas terlihat adanya pengabaian terhadap aspek keselamatan, terutama akses penyelamatan yang harus diprioritaskan pada gedung bertingkat saat terjadi musibah kebakaran.

Peristiwa ini bahkan dianggap serupa dengan kebakaran yang pernah terjadi di kawasan Glodok beberapa waktu lalu. "Dengan sangat jelas, perizinan yang diberikan oleh PTSP dan Citata tidak mempertimbangkan faktor keselamatan pengguna gedung," ujar Ongen, Minggu (14/12).
 
Sebagai solusi, Ongen berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dapat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menjadi bagian dari proses penilaian kelayakan gedung di Jakarta. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah sebuah gedung layak digunakan dan memenuhi syarat keselamatan saat terjadi kebakaran.
 
Selain itu, Dinas Gulkarmat juga harus diberikan kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi kepada petugas keamanan atau sekuriti gedung. Dengan demikian, petugas tersebut dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dini saat musibah kebakaran terjadi.

Ongen juga menyarankan agar pengelola gedung menyediakan setidaknya satu unit mobil pemadam kebakaran, sehingga api dapat dipadamkan sebelum petugas Gulkarmat tiba di lokasi. Data dari Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menunjukkan bahwa terdapat 694 gedung bertingkat di Jakarta yang tidak memenuhi unsur keselamatan saat terjadi musibah kebakaran.

"Gedung-gedung itu tergolong rawan kebakaran," tegas Ongen.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore