
Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW), dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang merenggut 22 nyawa karyawan. Polisi menilai terdapat kelalaian sistemik dan unsur kesengajaan dalam insiden ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menuturkan, insiden nahas di PT Terra Drone pada 9 Desember 2025, pukul 12.30 WIB, bermula dari jatuhnya tumpukan baterai.
"Jadi dari keterangan Saksi tersebut, bahwa baterai, ukuran 30.000 mAh itu, dalam tumpukan, ada sekitar empat tumpukan, jatuh. Kemudian menurut keterangan Saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api," ujar Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Percikan api ini kemudian menyambar baterai-baterai lain di ruang inventaris atau lokasi penyimpanan baterai drone lithium polimer (LiPo) di lantai 1.
Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pertanggungjawaban hukum berujung pada kelalaian manajerial yang sistemik dan menjadi pemicu utama tragedi.
Berikut adalah lima alasan utama mengapa Michael Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka:
Fakta krusial yang ditemukan penyidik adalah tidak adanya SOP yang mengatur penyimpanan baterai LiPo yang mudah terbakar. Baterai LiPo dikenal memiliki risiko tinggi jika tidak ditangani dengan benar.
"Yang pertama dari Saudara Tersangka ini, satu, Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya," ungkap Susatyo.
Tersangka dinilai lalai karena tidak menunjuk petugas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan tidak pernah menyelenggarakan pelatihan keselamatan bagi karyawannya. Ini mencerminkan pengabaian serius terhadap aspek keselamatan kerja.
"Tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tidak melakukan pelatihan keselamatan," terangnya.
Penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada pemisahan antara baterai rusak (error), bekas, dan baterai yang sehat. Semuanya dijadikan satu di ruang penyimpanan berukuran sekitar 2x2 meter, yang juga tidak tahan api.
"Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua dijadikan satu. Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api," jelasnya.
Ditambah lagi, sumber potensi panas seperti genset juga berada di area yang sama, memperparah risiko kebakaran.
"Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar," katanya.
Ini adalah faktor utama yang menyebabkan tingginya jumlah korban jiwa. Gedung tersebut tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
