Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Desember 2025, 05.03 WIB

Buruh Sebut Hanya 5 Persen Pekerja Yang Nikmati Insentif Pemprov DKI, Buruh Tolak UMP Jakarta 2026

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Jakarta, Minggu (25/8/2024). (ANTARA/Ilham Kausar) - Image

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Jakarta, Minggu (25/8/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

JawaPos.com - Kebijakan insentif yang digadang-gadang menjadi penolong rendahnya UMP DKI Jakarta 2026 ternyata jauh dari realitas. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kurang dari lima persen buruh di Jakarta yang benar-benar bisa menikmati fasilitas tersebut.

Hal ini memicu protes keras dari Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia menilai klaim Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung soal insentif transportasi dan pangan hanya menjadi alasan untuk menekan angka upah buruh agar tetap rendah.

Berdasarkan investigasi langsung KSPI di kawasan industri seperti Cilincing dan Pulogadung, ditemukan data yang miris. Dari ratusan karyawan yang bekerja, hanya segelintir orang yang mendapatkan manfaat dari program Jaklingko, subsidi pangan, hingga air bersih.

"Artinya, hanya sekitar 5 persen buruh yang menerima insentif tersebut, sementara upah minimum berlaku bagi seluruh pekerja. Ini jelas tidak masuk akal," tegas Said Iqbal, Sabtu (27/12).

Ia menambahkan bahwa program ini sebenarnya barang lama warisan mantan Gubernur Anies Baswedan. Sehingga tidak relevan jika dijadikan alasan untuk menahan kenaikan upah tahun ini.

Ketidakadilan semakin terasa ketika membandingkan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta dengan wilayah penyangga. Sebagai perbandingan, upah minimum di Bekasi dan Karawang justru lebih tinggi, yakni menyentuh Rp5,95 juta per bulan.

Said Iqbal menyoroti betapa terpukulnya pekerja di sektor administrasi hingga petugas keamanan di gedung-gedung pencakar langit Jakarta.

"Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar dan perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?" ujar Said Iqbal.

Kesenjangan ini dianggap mencederai rasa keadilan, mengingat biaya hidup di Ibu Kota jauh lebih mahal.

"Upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal," tambahnya.

Angka UMP di Bawah Standar Hidup Layak

Jika mengacu pada data BPS, angka Rp5,73 juta masih berada di bawah Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp5,89 juta. Artinya, ada selisih sekitar Rp160 ribu yang gagal dipenuhi oleh pemerintah daerah.

"Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta," kata Said Iqbal kecewa.

Gugatan Hukum dan Ancaman Demo Besar

Karena tuntutan revisi upah belum membuahkan hasil, buruh siap mengambil langkah ekstrem. KSPI berencana mengajukan gugatan ke PTUN dan menggelar aksi besar-besaran di penghujung tahun 2025.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore