Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Januari 2026, 19.33 WIB

Jakarta Terapkan WFH dan PJJ Imbas Banjir hingga 28 Januari 2026

Warga melintasi genangan banjir di Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (18/01/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) imbas banjir dan cuaca ekstrem hingga 28 Januari 2026. Kebijakan ini berlaku bagi ASN, pekerja swasta tertentu, dan pelajar. Kebijakan ini diumumkan melalui unggahan Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta.

Dalam unggahan tersebut, Pemprov DKI mengingatkan warga agar tetap mengutamakan keselamatan di tengah cuaca yang tidak menentu.

“Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar," tulis akun Instagram resmi Pemprov Jakarta, Jumat (23/1).

Untuk ASN, kebijakan WFH diatur melalui SE Sekda No. 2/SE/2026. Dalam ketentuan itu disebutkan, “Work from home (WFH) berlaku bagi yang akses jalannya terputus banjir. Berlaku hingga 28 Januari 2026”.

Sementara bagi pekerja swasta, pengaturan WFH merujuk pada SE Kadisnakertransgi No: e-0001/SE/2026. Pemprov menjelaskan bahwa Work from home (WFH) berlaku bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara daring (online).

Namun, ada pengecualian untuk sektor yang tetap harus berjalan seperti perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi 24 jam. Pelayanan langsung ke masyarakat (kesehatan, transportasi, logistik vital, energi, dan utilitas dasar) harus beroperasi dengan pengaturan proporsional.

Pengaturan tersebut mengikuti kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan. Pelaksanaan WFH juga ditegaskan fleksibel mengikuti kondisi masing-masing perusahaan.

Untuk pelajar, PJJ diberlakukan berdasarkan SE Kadisdik No. 9/SE/2026. Pemprov menyampaikan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diterapkan selama periode cuaca ekstrem. Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta aktif berkoordinasi dengan keluarga siswa.

“Kepala satuan pendidikan berkomunikasi intensif dengan orang tua/wali murid terkait proses PJJ. Berlaku hingga 28 Januari 2026," tulisnya.

Pemprov DKI mengimbau masyarakat dan seluruh instansi terkait untuk menyesuaikan aktivitas dengan kondisi lapangan. Masyarakat juga diminta tetap memantau perkembangan cuaca dan situasi banjir di wilayah masing-masing.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore