Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 November 2025, 20.14 WIB

Dalam Sepekan KPK OTT Dua Kepala Daerah, Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam sepekan terakhir. Operasi senyap itu menyasar dua kepala daerah tingkat satu dan tingkat dua.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebanyak 51 persen perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu berasal dari pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif. terbaru, KPK menangani kasus rasuah yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

“Sebanyak 51 persen perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” kata Fitroh di hadapan 25 wali kota dan bupati peserta kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025, bertema 'Penguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah' di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, Rabu (5/11).

Fitroh menjelaskan, dari 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, 854 di antaranya melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, fenomena tersebut tak lepas dari tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah yang memicu praktik transaksional.

“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” tegasnya.

Berikut daftar dua OTT KPK dalam sepekan terakhir

1. OTT Gubernur Riau

Tim penindakan KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, pada Senin (3/11). Abdul Wahid diamankan di Provinsi Riau bersama sembilan orang lainnya.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.

KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. OTT Bupati Ponorogo

Tak berlangsung lama, KPK kembali melakukan OTT terhadap kepala daerah. Kali ini, KPK melakukan operasi senyap tehadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11).

KPK mengamankan 13 orang dalam operasi senyap itu, tetapi hanya tujuh pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (8/11). Mereka yang dibawa ke markas KPK, di antaranya Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Direktur Utama (Dirut) RSUD, Kepala Bidang Mutasi Kesekretariatan Daerah, serta tiga pihak swasta.

"Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/11).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore