
Ketua Komisioner LMKN Hak Terkait Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan. (Istimewa)
JawaPos.com-Polemik seputar penarikan dan distribusi royalti musik masih menjadi pekerjaan rumah besar di industri musik Indonesia. Ketidakjelasan data penggunaan lagu hingga sistem pembayaran yang belum seragam kerap menimbulkan pertanyaan soal transparansi.
Menjawab persoalan itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkenalkan sistem digital nasional bernama INSPIRATION (Integrated National System for Performing Rights Administration). Sistem ini diklaim dapat memperbaiki tata kelola royalti dengan mekanisme yang lebih terbuka dan terintegrasi.
Ketua Komisioner LMKN Hak Terkait Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan alias Marcell Siahaan mengatakan, digitalisasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap hak musisi tersalurkan secara adil dan terukur.
“Setiap lagu yang diputar adalah kontrak moral antara pencipta dan masyarakat. LMKN hadir untuk memastikan kontrak itu berjalan dengan sistem yang bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan,” ujar Marcell, Rabu (15/10).
Data dan Integrasi Jadi Kunci
Selama ini, penarikan royalti dari berbagai sektor, mulai dari restoran, kafe, hingga konser, masih menghadapi kendala pada validasi data. Melalui sistem INSPIRATION, LMKN berupaya membangun satu pintu pengelolaan royalti yang terhubung dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.
Sistem ini memungkinkan proses lisensi dilakukan sepenuhnya secara daring, mulai dari pengajuan izin, pembayaran royalti, hingga penerbitan bukti lisensi resmi. Setiap transaksi tercatat dalam audit trail publik, sehingga masyarakat maupun pelaku industri dapat memantau aliran dana royalti secara real-time.
“Prinsip kami adalah transparency by design. Semua aktivitas meninggalkan jejak digital,” jelas pria yang juga dikenal sebagai penyanyi dan drummer itu.
LMKN juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik Nasional (PDLMN) sebagai basis metadata lagu yang memuat kode identifikasi karya, nama pencipta, pelaku pertunjukan, hingga status hak. Sistem ini diharapkan menjadi pondasi bagi verifikasi otomatis dan pencegahan klaim ganda — dua hal yang selama ini sering memicu sengketa.
Dorongan Akuntabilitas di Industri Musik
Selain penguatan sistem, LMKN menerapkan audit independen tahunan yang hasilnya dipublikasikan secara terbuka di laman resminya. Laporan transparansi menampilkan penerimaan dan distribusi royalti per sektor, dengan batas biaya operasional maksimal 8 persen, sesuai aturan Permenkum No. 27 Tahun 2025.
Bagi Marcell, tata kelola royalti bukan hanya soal administrasi, melainkan soal keadilan dan keberlanjutan ekosistem musik itu sendiri.
“Keadilan musik lahir dari data yang bersih dan dialog yang beretika. Kami ingin tata kelola royalti di Indonesia menjadi model yang bisa dipercaya di kawasan,” tuturnya. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
