Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Oktober 2025, 04.10 WIB

Tata Kelola Royalti Musik masih Jadi PR, LMKN Dorong Transparansi Lewat Sistem Digital

Ketua Komisioner LMKN Hak Terkait Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan. (Istimewa) - Image

Ketua Komisioner LMKN Hak Terkait Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan. (Istimewa)

JawaPos.com-Polemik seputar penarikan dan distribusi royalti musik masih menjadi pekerjaan rumah besar di industri musik Indonesia. Ketidakjelasan data penggunaan lagu hingga sistem pembayaran yang belum seragam kerap menimbulkan pertanyaan soal transparansi.

Menjawab persoalan itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkenalkan sistem digital nasional bernama INSPIRATION (Integrated National System for Performing Rights Administration). Sistem ini diklaim dapat memperbaiki tata kelola royalti dengan mekanisme yang lebih terbuka dan terintegrasi.

Ketua Komisioner LMKN Hak Terkait Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan alias Marcell Siahaan mengatakan, digitalisasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap hak musisi tersalurkan secara adil dan terukur.

“Setiap lagu yang diputar adalah kontrak moral antara pencipta dan masyarakat. LMKN hadir untuk memastikan kontrak itu berjalan dengan sistem yang bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan,” ujar Marcell, Rabu (15/10).

Data dan Integrasi Jadi Kunci

Selama ini, penarikan royalti dari berbagai sektor, mulai dari restoran, kafe, hingga konser, masih menghadapi kendala pada validasi data. Melalui sistem INSPIRATION, LMKN berupaya membangun satu pintu pengelolaan royalti yang terhubung dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.

Sistem ini memungkinkan proses lisensi dilakukan sepenuhnya secara daring, mulai dari pengajuan izin, pembayaran royalti, hingga penerbitan bukti lisensi resmi. Setiap transaksi tercatat dalam audit trail publik, sehingga masyarakat maupun pelaku industri dapat memantau aliran dana royalti secara real-time.

“Prinsip kami adalah transparency by design. Semua aktivitas meninggalkan jejak digital,” jelas pria yang juga dikenal sebagai penyanyi dan drummer itu.

LMKN juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik Nasional (PDLMN) sebagai basis metadata lagu yang memuat kode identifikasi karya, nama pencipta, pelaku pertunjukan, hingga status hak. Sistem ini diharapkan menjadi pondasi bagi verifikasi otomatis dan pencegahan klaim ganda — dua hal yang selama ini sering memicu sengketa.

Dorongan Akuntabilitas di Industri Musik

Selain penguatan sistem, LMKN menerapkan audit independen tahunan yang hasilnya dipublikasikan secara terbuka di laman resminya. Laporan transparansi menampilkan penerimaan dan distribusi royalti per sektor, dengan batas biaya operasional maksimal 8 persen, sesuai aturan Permenkum No. 27 Tahun 2025.

Bagi Marcell, tata kelola royalti bukan hanya soal administrasi, melainkan soal keadilan dan keberlanjutan ekosistem musik itu sendiri.

“Keadilan musik lahir dari data yang bersih dan dialog yang beretika. Kami ingin tata kelola royalti di Indonesia menjadi model yang bisa dipercaya di kawasan,” tuturnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore