
Suasana di RPTRA tebet eco park, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan taman kota harus bebas dari pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan setelah muncul laporan adanya pungutan terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park, yang dilakukan oleh pihak tak resmi mengatasnamakan komunitas fotografi.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri menegaskan, taman adalah ruang publik yang disediakan untuk semua warga.
"Taman adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun," ujar Fajar di Jakarta, Senin (20/10).
Ia menegaskan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas.
Kejadian pungli pada 16 Oktober 2025 di Tebet Eco Park, kata Fajar, menjadi perhatian serius karena mencederai semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas tekanan.
Menurut Fajar, tindakan seperti ini merugikan pengunjung sekaligus mencoreng citra taman yang selama ini dikenal sebagai ruang interaksi sosial terbuka bagi semua kalangan.
"Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang," ucapnya.
Distamhut juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas atau pihak-pihak yang beraktivitas di area taman. Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik terpantau dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama: taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama. Kami akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan," tutur Fajar.
Sebagai ruang publik, Tebet Eco Park hadir agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai, dan menikmati lingkungan kota dengan aman, nyaman, serta tanpa pungutan apa pun.
Fajar menambahkan, langkah penegakan disiplin di lapangan akan terus diperkuat melalui pengawasan berkala, pembinaan komunitas, serta penerapan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Prinsip kami jelas, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta," imbuh Fajar.
Gubernur Jakarta Pramono Anung pun menegaskan tidak boleh ada pungutan liar di sana. Menurutnya, ruang publik bisa dinikmati siapa pun.
''Enggak, enggak boleh (ada pungutan). Itu Tebet Eco Park bebas,'' ucap Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin (20/10).
Ia menyatakan, akan segera melakukan penertiban. Diharapkan, kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Wong itu taman milik publik. Pokoknya kami akan tertibkan, tidak boleh ada pungutan-pungutan,'' ujarnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
