
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa)
JawaPos.com - Publik dilibatkan dalam pembuatan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Dalam proses konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan PP tersebut, tercatat 362 masukan dari 33 entitas telah dihimpun.
Sorotan utama tertuju pada ancaman konten berbahaya, potensi eksploitasi data pribadi, hingga desain platform digital yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan anak.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa seluruh masukan yang diterima menjadi landasan penting dalam menyempurnakan regulasi, agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.
“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” kata Alex di Jakarta, dikutip Minggu (15/2).
Berdasarkan pengelompokan masukan publik, isu yang paling banyak disorot meliputi pengaturan penilaian risiko, tata kelola layanan digital, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan.
Ketentuan-ketentuan ini dinilai berpengaruh langsung terhadap perancangan fitur, pengelolaan internal, hingga model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Perlindungan data pribadi anak juga menjadi perhatian utama. Publik mendorong agar kebijakan verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap berpegang pada prinsip data minimization, privacy by design, serta keamanan data.
Tujuannya agar upaya perlindungan tidak justru memicu risiko baru berupa pengumpulan data yang berlebihan.
Dalam aspek pengawasan, masyarakat menekankan pentingnya kejelasan prosedur, proporsionalitas kewenangan, serta penerapan sanksi secara bertahap.
Mekanisme klarifikasi dan pengajuan keberatan administratif juga dipandang penting guna menjamin akuntabilitas dan rasa keadilan dalam pelaksanaan aturan.
“Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan,” jelas Alexander.
Saat ini, penyusunan RPM memasuki tahap sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai regulasi terkait. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kesesuaian antarperaturan sebelum beleid resmi ditetapkan.
“Sehingga regulasi teknis menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat dan bertanggung jawab,” tutup Alexander.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
