
Warga mengurus pajak di kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. Pemkot Surabaya memberi diskon BPHTB dan penghapusan denda PBB hingga 29 November 2025. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Para Wajib pajak di Kota Surabaya mendapat kabar gembira. Pemkot Surabaya memberikan diskon pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB), bagian dari peringatan Hari Pahlawan.
Kabar ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna. Bahkan ada dua diskon BPHTB yang diberikan pada wajib pajak.
“Untuk PBB, sekarang lagi ada program bebas denda. Jadi bayar tahun berapapun itu dendanya langsung hilang. Kalau untuk BPHTB, kita (ada) diskon pengurangan pokok sampai dengan 40 persen,” kata Miftachul, Kamis (6/11).
Untuk pengurangan pokok BPHTB, Miftachul menyebut ada beberapa ketentuan yang disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP):
- Kategori NPOP Jual-Beli Rp 0-Rp 1 miliar: diskon 20 persen.
- Kategori NPOP Jual-Beli lebih dari Rp 1 miliar: diskon 5 persen
- Kategori NPOP Non Jual-Beli waris, hibah, dan sebagainya Rp 0-Rp 1 miliar: diskon 40 persen.
- Kategori NPOP Non Jual-Beli waris, hibah, dan sebagainya senilai Rp 1-2 miliar: diskon 15 persen
- Kategori NPOP Non Jual-Beli waris, hibah, dan sebagainya senilai lebih dari Rp 2 miliar: diskon 5 persen.
“Jadi memang ada ketentuan terhadap waris yang paling besar, yang nilai properti NPOP-nya kurang dari Rp 1 miliar maka sudah langsung dapat diskon 40 persen. Kalau yang berlaku untuk Jual-Beli itu (diskonnya) sampai 20 persen,” terang Mifta.
Mifta menjelaskan, pemberian diskon ini bukan sekadar untuk memperingati Hari Pahlawan 2025, melainkan untuk mendorong pertumbuhan penjualan properti di Surabaya pada akhir tahun 2025.
“Biasanya kan pengembang properti ada diskon-diskon dan kemudahan fasilitas menjelang skhir tahun. Begitu pula dengan Pemkot, memberikan potongan BPHTB apabila warga Surabaya yang bertransaksi di bulan ini,” lanjutnya.
Periode diskon ini, lanjut Miftachul, sangat terbatas. Hanya berlangsung pada tanggal 1-29 November 2025. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Surabaya agar bisa memanfaatkan program ini.
“Karena jarang-jarang kan bisa diskon sampai 40 persen. Pemkot ingin membantu masyarakat Surabaya memiliki hunian impian, monggo dimanfaatkan secara maksimal," pungkas Miftachul.
Selain itu, setiap hari minggu pagi di Car Free Day Taman Bungkul, Pemkot Surabaya juga menyediakan mobil PBB mobile. Masyarakat bisa berkonsultasi langsung soal pembayaran PBB dan BPHTB.
