Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Desember 2025, 01.56 WIB

UMP Jatim 2026 Bakal Diumumkan Besok, Kenaikannya Bisa Capai 7 Persen

UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Menyusul penetapan formula pengupahan yang diumumkan Menteri, Yassierli pada Rabu (17/12), besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 akan diumumkan besok.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Ahmad Fauzi. Ia menuturkan Dewan Pengupahan Jawa Timur telah menjadwalkan rapat penerapan UMP Jatim 2026 pada Jumat (19/12).

Keputusan bisa langsung ditetapkan pada hari yang sama atau paling lambat sehari setelahnya. “Kalau tidak Jumat (19/12), paling lambat Sabtu sudah ada keputusan,” tutur Fauzi di Surabaya, Kamis (18/12).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mekanisme penentuan upah tahun depan (2026) akan berbeda dibandingkan pengupahan 2025. Pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan langsung 6,5 persen. 

Sementara pada 2026, perhitungan Upah Minimum Provinsi kembali memakai formula inflasi dikalikan pertumbuhan ekonomi, kemudian dibagi dengan nilai alfa. 

“Perbedaannya ada pada nilai awal alfa. Pemerintah memastikan tidak lagi menggunakan alfa 0,1 atau 0,2, tetapi (alfa) dimulai dari 0,5 hingga maksimal 0,9,” sambungnya.

Menurut Fauzi, apabila nilai alfa tetap rendah di kisaran 0,1, maka kenaikan UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan hanya sekitar 2 persen. Karena itu, Fauzi mengapresiasi kebijakan pemerintah yang baru. 

“Untuk start nilai alfa ini kami berterima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan alfa minimal 0,5, peluang kenaikan upah jauh lebih realistis bagi pekerja,” imbuh Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim.

Dengan skema penghitungan tersebut, Fauzi memperkirakan UMP Jawa Timur 2026 akan naik lebih dari 5 persen dan berpeluang mendekati 7 persen, bergantung pada besaran nilai alfa yang disepakati bersama.

"Kami dari unsur pekerja tentu mendorong agar nilai alfa bisa mendekati 0,9 (nilai alfa maksimal). Tetapi ini akan dibahas bersama dengan pengusaha sebagai pemberi kerja,” tukas Fauzi.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026. 

"PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," tutur Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangannya, Selasa (16/12).

Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore